Menindaklanjuti Peraturan Menko dan UKM No. 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil bahwa Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Untuk itu kepada semua pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha dapat memproses izin usahanya secara mandiri melalui website “www.oss.co.id”.